Tulisan blog ini mengkaji kriteria yang harus digunakan hakim ketika hati nurani hukum dan pertimbangan moral berbenturan, serta menjajaki bagaimana legitimasi peradilan dan nilai-nilai demokrasi mencapai keseimbangan.
Pertanyaan tentang apakah ketulusan dituntut dari para hakim masih diperdebatkan. Negara-negara demokrasi modern memberikan keberlakuan pada putusan hakim, namun di saat yang sama menuntut agar putusan tersebut menyatakan alasannya untuk memastikan pengawasan demokratis atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Dalam kasus seperti itu, hakim harus mengungkapkan alasan inti mereka secara jelas tanpa kepalsuan atau penyembunyian, mengungkapkan apa yang mereka yakini dan proses berpikir mereka. Ada pertentangan terhadap pandangan ini. Sebuah pandangan terkemuka berpendapat bahwa karena pengadilan bertugas menyelesaikan konflik dan ketegangan sosial, lebih baik bagi hakim untuk tampak bersatu dalam pendapat mereka ketika menangani isu-isu yang sangat kontroversial seperti hukuman mati atau aborsi. Jika perlu, lebih baik mengutip alasan yang berbeda dari keyakinan batin mereka atau menghindari inti permasalahan secara ambigu. Pandangan yang berlawanan ini mengandaikan bahwa warga negara tidak memiliki kapasitas untuk menangani kebenaran, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan sulit diterima. Namun, argumen bahwa terdapat pengecualian ketika hakim harus memilih untuk berbohong patut dipertimbangkan.
Bagi hakim yang harus mengadili berdasarkan hukum dan hati nurani, hati nurani secara inheren berarti hati nurani yang sah, sehingga konflik antara hukum dan hati nurani jarang terjadi. Namun, situasinya berbeda ketika hak hukum dan hak moral bertabrakan, seperti dalam kasus pemilik budak yang menegaskan kepemilikan atas budak buronan yang melarikan diri ke negara tempat perbudakan dilarang selama era ketika perbudakan diakui. Dalam situasi seperti itu, kesimpulan hukum dapat menyebabkan hasil yang sangat tidak adil. Sulit untuk menemukan alasan untuk membatalkan hak hukum, namun menerapkan hukum secara ketat adalah salah secara moral. Seorang hakim dapat menerapkan hukum terhadap hati nurani moralnya atau menahan diri dari menerapkannya demi hati nurani moralnya. Namun, yang pertama mengingkari hati nurani hakim, dan yang terakhir melanggar tugas profesionalnya. Pengunduran diri tidak menguntungkan siapa pun, jadi satu-satunya pilihan yang tersisa bagi hakim yang menegakkan hak moral adalah untuk mengekspresikan hak hukum itu kepada para pihak yang bertentangan dengan keyakinannya sendiri. Artinya, hakim, meski tidak dapat menyangkal bahwa suatu hak diakui secara hukum, menciptakan penafsiran hukum lain yang sah dan kemudian, melalui hasil penafsiran tersebut, menjadikan hak hukum tersebut tidak dapat diterapkan dalam putusan, sehingga secara diam-diam melepaskan diri mereka dari kesulitan tersebut.
Namun, diskusi ini tidak meniadakan kewajiban hakim untuk bersikap tulus. Saat ini, kesenjangan ekstrem antara hukum dan moralitas jarang terjadi, dan masyarakat demokratis yang menelaah dan menegakkan kebenaran tidak akan menciptakan situasi yang menuntut hakim untuk mencari solusi cerdas. Namun, dilema hukum dan moralitas, beserta kewajiban untuk bersikap tulus, tidak sepenuhnya lenyap dengan adanya perbudakan. Hakim terus mengalami penolakan moral terhadap hukum tertentu, bahkan di zaman modern. Dalam hal ini, pilihan hakim secara konsisten berdampak pada keadilan, demokrasi, dan legitimasi peradilan.