Bagaimana kepatuhan yang berlebihan terhadap hukum mengubah kebebasan manusia?

Tulisan blog ini mengkaji bagaimana ketundukan berlebihan pada hukum merusak kebebasan dan otonomi manusia, bahkan memperbesar rasa bersalah, dengan fokus pada imperatif kategoris Kant dan kritik Deleuze.

 

Dalam tradisi intelektual Barat, hukum telah lama dipahami sebagai hal sekunder dari kebaikan, atau sekadar sarana untuk menyerupai kebaikan. Hukum dipandang hanya sebagai kemiripan kebaikan, yang hanya terungkap di dunia yang ditinggalkan para dewa, tiruan dari prinsip tertinggi kebaikan. Dari perspektif Plato, satu-satunya cara manusia dapat mengikuti Ide Kebaikan di dunia fenomenal adalah melalui peniruan, dan peniruan ini diwujudkan secara konkret melalui kepatuhan terhadap hukum.
Hubungan klasik antara hukum dan Kebaikan ini secara tradisional dibenarkan dalam kerangka teori hukum alam, yang dikaitkan dengan hakikat keberadaan. Namun, teori hukum alam hanya dapat bermanfaat dalam kondisi di mana tingkat pemahaman homogen tertentu tentang hakikat keberadaan terjamin. Ketika pandangan dunia yang berbeda berbenturan, teori hukum alam sulit untuk menghindari nasib harus terus-menerus meninggalkan isinya sendiri demi mempertahankan penerapan universalnya. Teoretikus hukum modern, Kant, berusaha mengatasi keterbatasan teori hukum alam ini dengan berfokus pada hukum moral apriori yang melekat dalam akal budi praktis manusia. Ia bertujuan untuk mendobrak krisis yang dihadapi teori hukum alam dengan mendefinisikan ulang hubungan antara hukum dan kebaikan.
Dalam Kritik Akal Budi Praktis, Kant memahami kebebasan manusia sebagai otonomi pribadi dan tanggung jawab yang mengikutinya, dengan menghadirkan imperatif kategoris sebagai hukum moral yang mengatur tindakan etis. Hukum moral muncul dalam bentuk perintah karena kecenderungan alami manusia tidak selalu mengarah pada kebaikan. Oleh karena itu, hukum moral adalah norma yang dipaksakan oleh akal budi praktis pada dirinya sendiri secara koersif sesuai dengan cita-cita kebaikan, sebuah perintah mutlak yang menuntut kepatuhan tanpa syarat. Namun, imperatif kategoris, sebagai representasi bentuk murni, tidak bergantung pada objek, tempat, atau situasi apa pun; imperatif tersebut tidak mengandung muatan yang mengarahkan tindakan tertentu. Perintah tersebut hanya menyajikan hukum formal tanpa syarat yang harus diikuti oleh tindakan. Dalam Kritik Akal Budi Praktis, Kant menyatakan perintah "Bertindaklah hanya sesuai dengan prinsip yang dengannya Anda dapat sekaligus menghendaki agar prinsip tersebut menjadi hukum universal" sebagai prinsip dasar akal budi praktis.
Deleuze menemukan dalam argumen Kant sebuah proyek yang menjungkirbalikkan gagasan tradisional bahwa hukum berputar di sekitar kebaikan, dan justru menjadikan kebaikan berputar di sekitar hukum. Menurut proyek Kant, hukum tidak lagi didefinisikan oleh kebaikan; melainkan, hukum itu sendiri mendefinisikan kebaikan dari sudut pandangnya sendiri. Sebagai hukum akal budi praktis, hukum membenarkan dirinya sendiri dengan dalih menjadi bentuk universal yang harus dimiliki kebaikan untuk memaksakan kewajiban. Menurut analisis Deleuze, logika inti yang mendorong proyek Kant terletak pada pengangkatan imperatif kategoris sebagai hukum tunggal, universal, dan tanpa syarat, serta mendefinisikan kepatuhan terhadapnya sebagai kebaikan itu sendiri.
Dengan kata lain, bukan berarti kepatuhan terhadap hukum dituntut untuk mewujudkan kebaikan, melainkan kepatuhan terhadap hukum itu sendirilah yang dianggap sebagai kebaikan. Proyek Kant, yang membalikkan hubungan antara hukum dan kebaikan dalam sejarah teori hukum modern, menandai sebuah era baru. Meskipun demikian, sulit untuk menyangkal bahwa suatu bentuk kekerasan tertentu tersembunyi di baliknya.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, imperatif kategoris bersifat formal murni dan tidak mengandung muatan konkret di dalamnya. Oleh karena itu, imperatif kategoris hanya dapat dipahami secara konkret dalam situasi tertentu. Justru pada titik inilah Deleuze mengangkat isu implementasi hukum yang sesungguhnya, dengan mengutip novel-novel Kafka sebagai contoh. Dalam "The Penal Colony" karya Kafka, sebuah mesin hukuman muncul di mana terpidana dihukum tanpa mengetahui kejahatannya. Hukuman dilakukan dengan menato dakwaan pada tubuh seseorang menggunakan jarum. Ini menyiratkan bahwa manusia hanya mempelajari hukum secara konkret pada saat mereka melanggarnya dan menerima hukuman.
Dengan demikian, jika pelaksanaan hukum dipahami sebagai proses penghakiman dan penegakan hukum, proyek Kant niscaya berisiko menghasilkan "kesadaran hukum yang depresif". Karena kepatuhan terhadap imperatif kategoris itu sendiri baik, imperatif tersebut memaksakan tuntutan tanpa syarat kepada manusia untuk memiliki niat baik. Namun, imperatif kategoris tidak dapat diakui secara konkret kecuali jika dilanggar. Karena alasan ini, dalam sistem Kant, imperatif kategoris berfungsi sebagai struktur koersif yang terus-menerus menuntut manusia untuk membuktikan keberadaan niat baik, menyebabkan mereka menderita rasa bersalah dalam paksaan ini. Semakin ketat tuntutan kepatuhan terhadap imperatif kategoris diikuti, semakin besar rasa bersalah ini.
Sebagai seorang ahli teori hukum modern, Kant menuntut manusia untuk menaati hukum tanpa syarat yang diperintahkan oleh akal budi praktis dalam diri mereka. Namun, menurut Deleuze, proyek Kant adalah sebuah proses yang meningkatkan rasa bersalah manusia melalui kepatuhan mutlak kepada hukum, sekaligus menggerogoti otonomi pribadi—fondasi kebebasan manusia. Kecuali jika pelaksanaan hukum dipahami dengan cara lain, satu-satunya cara untuk melepaskan diri dari kesadaran melankolis hukum ini pada akhirnya adalah dengan menolak proyek Kant. Barangkali umat manusia kini harus mencopot hukum dari tahta kedaulatan dan mengembalikannya ke pinggiran kebaikan, sembari menempatkan kebaikan di atas takhta kedaulatan untuk mengatur hukum. Transformasi ini merupakan penyesuaian ulang hubungan klasik antara hukum dan kebaikan, dan akan menjadi tugas krusial bagi umat manusia untuk menegaskan kembali kebebasan dan tanggung jawabnya sendiri.

 

Tentang Penulis

Penulis

Saya seorang "Detektif Kucing". Saya membantu menyatukan kembali kucing-kucing yang hilang dengan keluarga mereka.
Saya menyegarkan diri dengan secangkir café latte, menikmati jalan-jalan dan traveling, serta mengembangkan pemikiran saya melalui tulisan. Dengan mengamati dunia secara saksama dan mengikuti keingintahuan intelektual saya sebagai penulis blog, saya berharap kata-kata saya dapat membantu dan menghibur orang lain.