Tulisan blog ini mengkaji latar belakang dan logika hukum di balik uji coba hewan yang sebenarnya dilakukan di Eropa abad pertengahan. Tulisan ini mengeksplorasi bagaimana kombinasi pandangan antroposentris tentang alam dengan agama dan yurisprudensi memungkinkan uji coba yang ganjil ini.
Pada tahun 1587, penduduk sebuah desa di Prancis menggugat segerombolan kumbang di hadapan pengadilan gerejawi setempat, mengklaim bahwa serangga tersebut telah menyebabkan kerusakan yang begitu parah sehingga kebun anggur mereka hancur. Pengacara penduduk desa tersebut mengutip Alkitab, dengan menyatakan bahwa manusia memiliki hak untuk mendominasi alam, dan bahwa alam ada semata-mata untuk melayani dan menaati manusia. Sebagai tanggapan, pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk kumbang tersebut berargumen bahwa Tuhan memerintahkan semua hewan untuk bereproduksi dan bertahan hidup, dan bahwa kumbang tersebut hanya menjalankan hak mereka berdasarkan hukum alam. Akhirnya, penduduk desa mengakui hak-hak kumbang tersebut tetapi setuju untuk menyediakan habitat alternatif, yang diakhiri dengan semacam kontrak dengan kumbang tersebut.
Pada masa itu di Eropa, hewan diadili oleh otoritas gerejawi atau kekuatan sekuler seperti raja atau bangsawan bukanlah hal yang aneh. Hewan yang dibawa ke pengadilan sekuler sebagai terdakwa terutama adalah ternak yang telah membunuh manusia; babi adalah yang paling umum, meskipun sapi, kuda, dan anjing juga diadili. Sebaliknya, pengadilan gerejawi seringkali melibatkan hewan kecil atau serangga yang dituduh menyakiti manusia. Pengadilan ini secara ketat mengikuti prosedur hukum yang berlaku bagi manusia. Jika terbukti bersalah, pengadilan sekuler menjatuhkan hukuman mati kepada mereka sesuai dengan hukum adat, sementara pengadilan gerejawi menjatuhkan kutukan dan ekskomunikasi berdasarkan hukum kanon.
Praktik uji coba hewan dimulai dengan sungguh-sungguh pada abad ke-13 dan mencapai puncaknya pada abad ke-16. Selama periode ini di Eropa, berdasarkan pencapaian yurisprudensi Romawi kuno, studi hukum berkembang baik di ranah sekuler maupun gerejawi, yang meletakkan fondasi bagi hukum modern. Namun, bagaimana mungkin praktik yang mungkin tampak irasional saat ini dapat bertahan di tengah perubahan zaman yang demikian pesat? Beberapa orang mengaitkan hal ini dengan kondisi kehidupan di mana konflik manusia-hewan sering terjadi atau dengan budaya rakyat yang mengantropomorfiskan hewan. Namun, poin yang lebih penting adalah bahwa para ulama dan elit sekuler pada masa itu secara aktif mendukung praktik ini, baik secara teoretis maupun praktis.
Persidangan hewan terjadi di bawah sistem peradilan baru setelah abad ke-13, di mana peran dan otoritas kekuasaan publik semakin kuat. Sistem peradilan awal abad pertengahan pada dasarnya terbatas pada penggabungan formal upaya hukum swadaya individu dalam kerangka persidangan. Perbedaan antara kasus perdata dan pidana masih ambigu, dan sistem pidana publik tidak ada. Namun, di bawah sistem peradilan yang baru, pengadilan menentukan fakta-fakta kasus dan mengeluarkan putusan berdasarkan aturan prosedur rasional. Akibatnya, otoritas publik memperoleh kapasitas untuk menangani gugatan hukum terhadap hewan.
Para elit yang mendukung uji coba hewan membenarkannya dengan mengutip contoh-contoh alkitabiah seperti kutukan ular atau hukum Musa yang mewajibkan pelemparan batu terhadap lembu yang menanduk manusia hingga mati. Preseden-preseden ini menjadi dasar yang kuat untuk melawan kritik hukum terhadap praktik uji coba hewan yang dilakukan oleh pengadilan sekuler dan gerejawi. Lebih lanjut, teori hukum kodrat Kristen, yang memandang semua makhluk hidup sesuai kodrat pemberian Tuhan dalam tatanan hierarkis dengan manusia sebagai puncaknya, juga memberikan landasan teoretis. Tatanan hukum kosmik terdiri dari hukum abadi yang dipahami sebagai pemeliharaan ilahi, hukum kodrat universal dan abadi yang dipahami oleh akal manusia, dan hukum positif yang diberlakukan oleh manusia. Manusia dan alam terikat oleh hukum kodrat, dan hukum positif yang bertentangan dengan hukum kodrat tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam kerangka ini, perdebatan seperti kasus kumbang tanduk panjang sebelumnya menjadi mungkin, dan logika bahwa hewan yang melanggar tatanan kodrat dapat dianggap kriminal dan dihukum juga memiliki dasar. Dari sudut pandang kaum elit, pengadilan hewan merupakan prosedur khidmat untuk membuat hewan tunduk pada hukum abadi dan hukum alam. Melalui pengadilan ini, mereka berusaha menerapkan konsep hukum dan keadilan mereka, tidak hanya kepada masyarakat manusia, tetapi juga kepada seluruh alam. Dalam hal ini, pengadilan hewan menggambarkan bagaimana konsep hukum antroposentris yang muncul setelah abad ke-13 mendominasi alam. Dengan demikian, pengadilan hewan, di bawah naungan kaum elit, berinteraksi dengan budaya populer, menghasilkan adegan-adegan yang tampak aneh di mata modern.
Untuk memahami pentingnya pengadilan hewan yang diadakan pada era tersebut, penting juga untuk berfokus pada fungsi pertunjukan budaya yang mereka lakukan. Fenomena seperti babi yang menggigit anak hingga mati atau ayam jantan yang bertelur menyebabkan keterkejutan dan kecemasan yang mendalam di antara orang-orang pada saat itu. Menghadapi peristiwa semacam itu, pengadilan hewan membangun narasi yang menjelaskan situasi tersebut melalui prosedur hukum yang mengarah pada putusan. Dengan menghukum hewan yang telah 'menyimpang dari kodratnya', mereka memungkinkan orang untuk mengatasi kebingungan dan kembali ke kehidupan sehari-hari. Melalui ini, orang-orang dapat berulang kali menegaskan bahwa dunia dan tatanan mereka aman dan sah.